Pemkab Purwakarta Luncurkan Inovasi Penanganan RTLH Melalui Sinergi CSR Perusahaan

Advertorial

PURWAKARTA, (RN).-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi memperkenalkan sebuah inovasi strategis dalam percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Inovasi tersebut dirumuskan melalui aksi perubahan berjudul “Akselerasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Melalui Sinergi CSR Perusahaan di Kabupaten Purwakarta”.

Program ini muncul sebagai jawaban atas tingginya jumlah RTLH di Purwakarta yang mencapai 10.775 unit, sementara kemampuan pembiayaan melalui APBD masih sangat terbatas.

Hal ini mengakibatkan penanganan RTLH berjalan lambat dan belum mampu mengimbangi kebutuhan perbaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, potensi pendanaan CSR perusahaan di Kabupaten Purwakarta sangat besar.

Selama lima tahun terakhir, realisasi CSR tercatat mencapai lebih dari Rp 20,8 miliar.

Namun hingga kini belum teralokasikan untuk sektor perumahan masyarakat. Melihat peluang tersebut, pemerintah daerah mendorong integrasi dan pemanfaatan CSR untuk membantu pembiayaan perbaikan RTLH secara lebih sistematis.

Melalui inovasi aksi perubahan ini, pemerintah menyiapkan berbagai perangkat pendukung.

Mulai dari penyusunan petunjuk teknis mekanisme kerjasama CSR, katalog prioritas RTLH, hingga pembentukan tim efektif yang bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai rencana.

Selain itu, rencana ini juga mencakup pelaksanaan pilot project melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah dan perusahaan mitra CSR di bawah koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Dalam tahap jangka menengah, program ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi mekanisme kolaborasi, perencanaan teknis perbaikan RTLH.

Serta implementasi pembangunan rumah secara langsung dengan pembiayaan CSR. Adapun pada jangka panjang, pemerintah akan melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas mekanisme pembiayaan sekaligus memastikan kelangsungan program secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, selaku pemimpin aksi perubahan, menegaskan bahwa sinergi pemerintah dan perusahaan merupakan kunci percepatan penanganan RTLH.

“Inovasi ini dirancang untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan dunia usaha, sehingga penanganan RTLH dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap inovasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan warga. (ADV)