PURWAKARTA, (RN).- Dugaan pungli berkedok sumbangan dilakukan MTs 2 Plered Purwakarta.
Untuk menambah biaya pembangunan gedung sekolah, Komite Sekolah MTs 2 Plered meminta sumbangan terhadap siswa-siswi dengan 200-400 ribu per/siswa.
Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah tidak diperbolehkan memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid.
Diperkuat dengan ketentuan Madrasah Negeri Gratis. Madrasah Negeri dipastikan sudah dibiayai Dana BOS, sehingga tidak boleh ada pungutan SPP atau iuran wajib bulanan.
Saat ini dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan pembangunan gedung di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) masih kerap terjadi pada tahun ajaran 2024-2026, ditandai dengan penetapan nominal wajib dan tenggat waktu yang memberatkan wali murid.
Praktik ini umumnya dimotori oleh komite madrasah, namun menyasar langsung orang tua siswa dengan dalih peningkatan mutu pendidikan atau ruang kelas baru (RKB).
Ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026) Kepala Sekolah MTs 2 Plered, Mufida K melalui Asep Saepul Muslim membantah. Menurut dia sumbangan bantuan dilakukan secara sukarela.
“Tidak benar jika kami menentukan angka dalam sumbangan gedung sekolah,” katanya. (Vans)
