Pemerintahan

BPK Pantau Tunda Bayar PUTR Purwakarta 2025 ke Pihak Ketiga Rp 500 Juta

×

BPK Pantau Tunda Bayar PUTR Purwakarta 2025 ke Pihak Ketiga Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, (RN).- Berbagai temuan LHP BPK tahun 2024 dan 2025 untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang jadi “momok” menakutkan bagi masyarakat Purwakarta.

Berdasarkan Data Resmi dari LHP BPK RI
Sumber: LHP BPK atas LKPD Pemkab Purwakarta TA 2025 Diterbitkan: sekitar Juni–Juli 2026.

Temuan Utama — Dinas PUTR Purwakarta
• 7 paket pekerjaan rekonstruksi jalan
• Nilai kontrak total: Rp37.600.000.000
• Kelebihan pembayaran: Rp2.188.265.466 (~Rp2,19 miliar).

• Penyebab: Realisasi pembayaran melebihi fisik pekerjaan yang sesungguhnya terbangun di lapangan (panjang, lebar, ketebalan, kualitas tidak sesuai kontrak)

Rincian & Tindak Lanjut
• Dugaan: Pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang belum/tidak dikerjakan → indikasi kerugian negara.

• DPUTR mengklaim: telah menyetorkan kembali sekitar Rp1,1 miliar ke kas daerah (sisa belum dipulihkan).

• Pihak berwenang didesak: Kejari Purwakarta & APH diminta menyelidiki lebih lanjut apakah murni kelalaian atau sengaja direkayasa.

• Status: Belum ada penetapan tersangka — masih berupa temuan audit BPK yang mengandung indikasi pidana korupsi.

Catatan Penting

• LHP BPK TA 2024 (terbit 23 Mei 2025) juga mencatat kekurangan volume di 3 paket jalan senilai Rp500,12 juta
• Belum ada putusan pengadilan. Seluruh angka di atas adalah temuan audit, belum terbukti sebagai korupsi secara hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Menanggapi hal tersebut, Kepada Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dina Cahyadi, Rabu (29/7/2026) mengaku, sebagian masalah sudah terselesaikan.

“1. Untuk yang TA.2024 sudah ditindaklanjuti dikembalikan oleh penyedia jasa ke kas Daerah.
2. Untuk yang TA.2025, Sisa Rp 500 juta, dalam pemantauan BPK. Dengan demikian kami masih mempunyai hutang Rp 500 juta ke pihak ketiga yang belum dibayarkan dan kami terus dipantau BPK,” ujarnya. (Vans)