Diduga Terlantarkan Pasien, RSUD Bayu Asih “Kangkangi” UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009

PURWAKARTA, (RN).- Tindakan penelantaran pasien pasca operasi adalah tindakan tidak etis dan melecehkan prinsip non-maleficence (prinsip untuk tidak membahayakan), beneficence (berbuat demi kebaikan pasien), serta justice (keadilan) dalam etika kedokteran. Hal tersebut dilontarkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin, Rabu (16/7/2025). “Menelantarkan pasien setelah operasi berpotensi menyebabkan komplikasi, penderitaan, atau bahkan kematian. Hal ini jelas […]

Selengkapnya...