PeristiwaUmum

Penambangan Tanah Merah Diduga Ilegal Diprotes Warga Desa Gardu dan Legokhuni

×

Penambangan Tanah Merah Diduga Ilegal Diprotes Warga Desa Gardu dan Legokhuni

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, (RN).- Penambangan tanah merah yang diduga ilegal terjadi di perbatasan Desa Gardu, Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.

Aksi penambangan ilegal tersebut memicu keresahan masyarakat. Proyek yang disinyalir berkulit aktivitas pembangunan tersebut kini berbuntut panjang, karena akan memberikan ancaman bencana ekologis hingga potensi penyerobotan hak atas tanah warga.

Insiden berawal ketika warga setempat mendatangi lokasi pengerukan untuk menuntut transparansi. Alih-alih mendapatkan penjelasan, penanggung jawab lapangan beserta operator alat berat justru melarikan diri dari tempat kejadian.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini beroperasi tanpa dibekali dokumen legalitas dasar, seperti izin lingkungan, blueprint pembangunan, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah. Bahkan, pemilik tanah resmi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerima sosialisasi terkait penggarapan lahan tersebut.

Polemik ini kian memanas akibat perbedaan keterangan di tingkat pemerintahan setempat. Kepala Desa Taringgul Landeuh, Hoerudin (Awang), diduga berbohong kepada Ketua APDESI terkait praktik penambangan liar tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Camat Kiarapedes yang membenarkan adanya kegiatan penambangan tanah merah itu.

Menurut keterangan Camat Kiarapedes, pihak kecamatan mengetahui kegiatan tersebut dan mengklaim telah mengantongi tanda tangan warga sekitar beserta pemerintah desa.

Di sisi lain, kondisi di lapangan kian memprihatinkan lantaran aktivitas pengerukan dilakukan secara ugal-ugalan. Penimbunan material tanah merah yang sembarangan telah menutup saluran air alami warga.

Jika memasuki musim hujan, sumbatan ini berisiko tinggi memicu erosi, tanah longsor, hingga banjir lumpur yang mengancam pemukiman dan mematikan lahan pertanian warga sekitar.

Secara hukum, kegiatan ini ditengarai menabrak berbagai aturan pidana, mulai dari dugaan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), hingga pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isu berkembang makin liar menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi pelindung operasional galian C ilegal tersebut.

Tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, penambangan liar ini turut merugikan keuangan daerah akibat kerusakan infrastruktur jalan desa serta hilangnya potensi retribusi resmi.

Melihat eskalasi konflik sosial yang kian memanas, warga Desa Gardu dan Desa Legokhuni mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Masyarakat menuntut penghentian permanen kegiatan, penyitaan alat berat, proses hukum bagi aktor intelektual dan oknum pelindung, serta kewajiban reklamasi lahan demi memulihkan fungsi lingkungan setempat. (Vans)