Umum

Dugaan Penambangan Tanah Merah Ilegal di Desa Gardu dan Legokhuni, APH Diminta Turun Tangan

×

Dugaan Penambangan Tanah Merah Ilegal di Desa Gardu dan Legokhuni, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, (RN).- Dugaan aktivitas penambangan tanah merah di Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan sekadar soal tanah yang dikeruk, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan potensi kerugian negara/daerah.

Jika ditemukan pelanggaran, hentikan kegiatannya dan proses sesuai hukum. Oleh karena itu, APH diminta turun ke lapangan untuk mengecek legalitas penambangan ini.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin,Kamis (20/8/2026). Menurut dia, jika ditemukan dugaan tindak pidana, jangan hanya menyentuh pekerja lapangan.
“Telusuri rantai komandonya,” tegasnya.

Dan apabila benar terdapat pihak tertentu yang berada di belakang kegiatan tersebut, maka jangan ada perlakuan istimewa.

“Masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang keras kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang kuat,” katanya.

Masyarakat membutuhkan satu hal sederhana, kalau ilegal, tindak. Kalau melanggar, proses. Kalau ada yang membekingi, bongkar. Siapapun orangnya.

“Jangan sampai Purwakarta memberikan pesan buruk bahwa kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung karena ada kekuatan tertentu di belakangnya,” tuturnya.

Hukum tidak boleh mengenal beking. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal. Dan penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. (Vans)