PURWAKARTA, (RN).- Akibat kelalaian Samsat Purwakarta dalam menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), konsumen diberatkan dengan harus melunasi sisa tagihan PKB dan Onsen PKB sebesar Rp 124.100.
Padahal pemilik kendaraan Honda ADV ini setiap tahun membayar pajak Rp 602.400. Tapi di tahun 2026 diwajibkan melunasi uang pembayaran PKB dan Onsen PKB.
“Saya merasa dirugikan jika harus membayar tagihan. Samsat yang lalai sy jadi korban,” kata Irfan.
Ia menambahkan, dirinya tidak akan membayar tagihan pembayaran yang sudah dibayarkan.
“Samsat harus memberikan kenyamanan saat masyarakat membayar pajak. Dalam hal ini, mungkin bukan saya saja yang menjadi korban, tapi ada warga lain ikut jadi korban kelalaian Samsat,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada operator Samsat, Bayu terkait kekurangan pembayaran pajak padahal tiap tahun membayar dengan nominal sama, dia memberikan penjelasan.
“Ijin menyampaikan hasil temuan audit dan berdasarkan riwayat pembayaran tahun 2025 Nopol T 5260 JG tgl 30-04-2025 di MPP Bale Madukara dikenakan tarif progresif ke-1 yg seharusnya dikenakan tarif progresif ke 2,” katanya.
Dengan kelalaian Samsat yang merugikan masyarakat ini, jangan sampai menurunkan semangat warga untuk taat pajak. (Red)





