PURWAKARTA, (RN).- Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin menilai, dalam konteks pengelolaan keuangan negara dan atau daerah, nomenklatur dan kodifikasi rekening (kodrek) memiliki peran penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, penggunaan nomenklatur dengan kodrek berbeda berpotensi bimbulkan implikasi hukum.
Hal tersebut diungkapkan Agus Yasin, Minggu (30/6/2024) menanggapi dugaan duplikasi anggaran perjalanan dinas Diskominfo Purwakarta, yang diberitakan media riksanews.com, Jumat (28/6/2024) berjudul “Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Perjalanan Dinas Diskominfo Purwakarta Rp 120 dan Rp 157 juta”.
“Nomenklatur yang konsisten dan sesuai dengan kodrek yang benar adalah penting, untuk memastikan bahwa anggaran dapat dilacak dan diaudit dengan mudah,” katanya.
Penggunaan satu nomenklatur dengan kodrek yang berbeda dapat menyebabkan kebingungan dan kesulitan dalam pelacakan anggaran.
“Dalam prinsip-prinsip akuntansi, konsistensi dalam penggunaan kode rekening adalah penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan akurat,” kata Agus.
Penggunaan satu nomenklatur dengan kodrek yang berbeda dapat melanggar prinsip akuntansi, terutama prinsip keterbandingan dan konsistensi.
“Salah satu tujuan utama dalam pengelolaan keuangan publik adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan kodrek yang tidak sesuai dapat menghambat proses audit dan evaluasi, serta mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap laporan keuangan,” tuturnya.
Jadi, penggunaan satu nomenklatur dengan kodrek yang berbeda dapat menyalahi aturan dan melanggar prinsip anggaran. Praktik ini dapat menyebabkan masalah dalam pelaporan, pengawasan, dan audit anggaran, serta berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
“Untuk memastikan kepatuhan dan menjaga integritas anggaran, penting untuk menggunakan nomenklatur dan kodrek yang konsisten dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya. (Vans)
