PURWAKARTA, (RN).- Raja Gadai Jalan Veteran, Kelurahan Nagrikaler, dinilai tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dibuatnya.
Hal tersebut membuat konsumen Raja Gadai, Denda Kurniawan merasa dirugikan.
Pada tanggal 6 Februari 2026 Denda menggadaikan laptopnya untuk sebuah kebutuhan.
Seperti diketahui, salah satu aturan pegadaian adalah barang yang akan digadaikan harus berada dalam kondisi layak pakai.
Namun, saat ditebus tanggal 28 Februari 2026, kondisi laptop konsumen menjadi rusak dan pihak raja gadai tidak mau bertanggungjawab.
“Laptop bisa masuk Raja Gadai sebelum jadi uang itu di cek terlebih dahulu dan masih bagus. Jadinya di ACC bahkan biasanya Rp 800 rb malah ada tambahan jadi RP 850 rb. Namun, saat kita tebus langsung diambil karna sudah langganan dan percaya. Tetapi pas kita buka d rumah dan ternyata sudah mengembung,” kata Denda Kurniawan.
Saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2026), Supervisor Raja Gadai, Satria mengakui aturan di Raja Gadai tidak akan bertanggung jawab jika ada barang yang rusak.
“Izin menjawab kang sebelumnya sudah kami jelaskan dan sudah tandatangan di surat bukti gadai juga kang. Semua barang yang digadaikan akan di segel dan pihak Raja Gadai tidak akan menggunakan barang jaminan, sehingga pihak Raja Gadai tida bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan data maupun pada sistem barang jaminan. Nasabah harap melakukan back up data terlebih dahulu,” tutur Satria. (Vans)

