Dugaan Proyek Fiktif Rehabilitasi Pustu Maracang Rp195 Juta,  Alarm “Maling Uang Rakyat”  dalam Anggaran Kesehatan Purwakarta

Peristiwa

PURWAKARTA, (RN).- Dugaan proyek fiktif Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, dengan nilai anggaran Rp195.000.000 dan pemenang tender CV PK, menjadi sorotan serius publik dan diduga dinas meminjam bendera CV terkait.
Menurut pantauan media riksanews.com, poyek yang bersumber dari anggaran sektor kesehatan ini diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai fakta fisik, namun anggarannya disinyalir telah dicairkan.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus mencederai hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Yasin, (19/1/2026) berdasarkan penelusuran awal dan informasi lapangan, muncul sejumlah red flag yang patut diusut aparat penegak hukum, antara lain tidak adanya atau minimnya perubahan fisik bangunan Pustu pasca proyek.

“Dugaan progres dan dokumentasi pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi riil, potensi pembayaran pekerjaan tanpa realisasi fisik yang memadai, serta lemahnya pengawasan teknis dan struktural dari OPD terkait,” katanya.
Kondisi ini mengarah pada dugaan pekerjaan fiktif, atau mark-up berbasis laporan palsu.
“Secara hukum, dugaan proyek fiktif ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, antara lain PA) /KPA dan PPK. Pejabat pengadaan. Penyedia jasa CV. PK, serta pihak lain yang mengetahui namun membiarkan.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, dan justru dapat menjadi bukti awal adanya perbuatan melawan hukum.
Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis, tidak dapat berlindung di balik dalih teknis lapangan. Kegagalan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, merupakan bentuk maladministrasi berat.
“Inspektorat wajib segera melakukan audit investigatif, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan menyerahkan temuan kepada APH jika terdapat indikasi pidana” katanya.
Pembiaran atau keterlambatan, justru membuka dugaan pembungkaman pengawasan internal.
Kasus ini juga menjadi ujian nyata fungsi pengawasan, DPRD wajib memanggil OPD terkait. Membuka rapat dengar pendapat, mendorong audit khusus, kemudian merekomendasikan langkah hukum bila ditemukan kerugian negara.
Pustu bukan proyek simbolik, tetapi merupakan garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Dugaan proyek fiktif di sektor ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, dan secara moral serta hukum patut diperlakukan sebagai kejahatan serius.
“Tegasnya, dugaan proyek fiktif Rehabilitasi Pustu Maracang Rp195 juta adalah peringatan keras rapuhnya tata kelola anggaran kesehatan. Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Yakni uang rakyat hilang, layanan publik mati, dan keadilan dibungkam,” tuturnya.
Sekarang publik menunggu, siapa yang berani membuka, dan siapa yang memilih menutup?

Ketika dikonfirmasi, kadis Dinas Kesehatan, Asep Saepudin dan Sekdis Yandi Nurhadian tiba-tiba “bisu” tidak mampu memberikan jawaban via WhatsApp.(Vans)