PURWAKARTA, (RN).- Kali ini Pemprov Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri semakin bersinergi. Buktinya Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat akan melakukan memorandum of understanding (MoU) atau penandatanganan kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
MoU itu berkaitan dengan program restorative justice.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan itu saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11/2025) pagi.
Dedi datang dengan pakaian khas serba putih. Pria yang akrab disapa KDM itu tiba sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Purwakarta yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Kehadirannya disambut langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi. Pertemuan tertutup dilaksanakan hampir sejam.
”Besok (Selasa) kami akan melakukan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung dengan para kepala daerah. Ini untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan,” ujar Dedi di Kantor Kejari Purwakarta.
Ia menjelaskan, skema restorative justice tidak hanya menyentuh sisi hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, hingga pemulihan kehidupan warga yang terlibat perkara ringan.
”Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” katanya.
Dedi mencontohkan, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi nantinya akan mendapat pendampingan saat kembali ke masyarakat.
“Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” katanya.
Dedi mencontohkan, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi nantinya akan mendapat pendampingan saat kembali ke masyarakat.
”Mereka dibekali kebutuhan pokok, uang saku, bahkan diarahkan menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial, nanti setelah beberapa bulan, bila kerjanya sesuai, bisa diangkat sebagai pekerja di dinas terkait,” ujarnya.
Kajari Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan, restorative justice merupakan bentuk keadilan bagi masyarkat.
”Dan bagaimana agar hukum di ini bisa humanis. Saya juga sudah sampaikan ke Pak Bupati bagaimana Purwakarta ini menjadi pilot project,” ujarnya. (Vans)


