Anak Lima Tahun Wakili Purwakarta dalam Lomba Mendongeng Tingkat Nasional

Pendidikan

PURWAKARTA, (RN).- Anak berusia lima tahun enam bulan yang sekolah di TK IT Fatmawati Purwakarta,  Kamasadha Minara Kaivan berhasil mewakili Kabupaten Purwakarta dalam lomba mendongeng tingkat nasional.

Pada apel Senin (27/11/2025), Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sayidah juga memberikan penghargaan dan uang kadedeuh kepada empat sekolah SD Negeri 1 Munjuljaya, SDN Purwamekar, Yayasan Al Barokah/SMP Al Barokah Babakancikao, dan SDN 2 Nagrikaler Purwakarta yang berprestasi di lomba drum band tingkat Jawa Barat.

“Uang kadedeuh ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian kami terhadap siswa-siswi berprestasi,” katanya.

Ketika adanya murid Paud yang berhasil lolos seleksi dengan menjadi juara lomba mendongeng tingkat Jawa Barat, Kamasadha, Sayidah mengaku puas dan bangga.
“Kami berharap, Kamasadha kembali melanjutkan prestasinya di tingkat nasional dengan menjadi juara,” katanya.

Surat edaran gubernur

Ketika disinggung mengenai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tentang larangan pemberian hukuman fisik kepada siswa di seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, Sayidah mengaku setuju dan sudah diterapkan di SD dan SMP Purwakarta.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kekerasan fisik terhadap siswa-siswi Purwakarta dan kami sepakat SE dikeluarkan agar mental anak tidak terganggu,” ujarnya.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran dan pembentukan karakter, bukan berupa kekerasan fisik.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul adanya perselisihan antara orang tua siswa dan guru SMP di Subang, setelah guru tersebut menampar muridnya sebagai bentuk hukuman.

“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, atau ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM, Kamis (13/11/2025).

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga madrasah di bawah Kementerian Agama.

Menurutnya, pendekatan disiplin di sekolah harus diubah dari yang bersifat menghukum menjadi pembinaan yang edukatif dan humanis.
“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” jelas Herman.

Ia menilai, kebijakan ini juga penting dalam membentuk karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial terhadap perilaku anak semakin besar.
“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” ujarnya.

Herman menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter bagi seluruh peserta didik di Jawa Barat. (Vans)