Dinas Pendidikan Larang PHBN Lakukan Pungutan di Sekolah

Pendidikan Peristiwa

PURWAKARTA, (RN).- Dinas Pendidikan melarang panitia PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional)  Kecamatan melakukan pungutan di sekolah- sekolah Purwakarta.

Bahkan, Dinas Pendidikan langsung mengeluarkan surat edaran nomor: 000.1./2679-Dikdas/2024 tentang Larangan Melakukan Pungutan Hari-hari Besar Nasional.

Hal tersebut dilakukan Dindik Purwakarta setelah ramainya pemberitaan oleh beberapa media online jika dinas pendidikan melakukan pungutan ke SDN 1 Margasari dan SDN 1 Kertajaya, Kecamatan Pasawahan.

Hasil penelusuran riksanews.com, Kamis (18/7/2024) untuk mencari kebenaran informasi tersebut diperoleh fakta mencengangkan, yakni yang meminta bukan Dinas Pendidikan seperti yang ramai diberitakan. Tapi PHBN yang melakukannya.

Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pasawahan, Syahrun, Kamis (18/7/2024), mengaku pihaknya diminta PHBN mencari dana untuk proposal paskibra Pasawahan sebesar Rp 40 juta.

“Hal tersebut dilakukan dalam rapat antara PHBN, PGRI, K3S, kepala sekolah SMP dan SMA,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Purwakarta menegaskan, pihaknya melarang PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional) Kecamatan melakukan pungutan di sekolah- sekolah Purwakarta.

“Kami sudah membuat surat edaran larangan PHBN melakukan pungutan di sekolah. Kami tidak mau pihak sekolah terganggu dengan adanya hari besar nasional dan siswa-siswi bisa fokus belajar,” tuturnya. (Vans)