PURWAKARTA, (RN). – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta dinilai melanggar aturannya sendiri dalam paket kerja sama publikasi dengan media.
Diskominfo membuat aturan kerja sama dilakukan melalui sistem E-catalog. Namun dalam pelaksanaan dalam E-catalog diikutsertakan agency.
Dengan demikian, dalam program kerja bukan sistem E-catalog yang dipergunakan tapi pola agency yang berlaku.
Oleh karena itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) kerja sama publikasi dipertanyakan siapa yang menjabat.
Hal tersebut diungkapkan pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Tarman Sanjaya, Jumat (12/7/2024).
“Kami mempertanyakan siap PPK kerja sama ini. Ini harus jelas sesuai dengan perpres nomen 16 tahun 2018. PPK yang harus tanggung jawab penuh” katanya.
Menurut Tarman, kerja sama antara media massa dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta belakangan ini tengah diwarnai oleh berbagai dinamika.
Beberapa pihak media mengeluhkan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari Diskominfo, terkait kerjasama media dengan dinas tersebut.
Diketahui saat ini diskominfo Purwakarta tengah membuka kerjasama dengan media melalui melalui E-Catalog.
Namun fakta yang ada pada proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan E-Catalog itu sendiri.
Lebih lanjut, Tarman menjelaskan seperti yang kita ketahui bahwa E-catalog adalah katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing.
Dijelaskanya, pada proses E-Purchasing dalam Pengadaan Barang dan Jasa harus memenuhi tahapan-tahapan yang harus dilalui, diantaranya dengan melakukan Seleksi Barang dan Jasa.
“Hadi ada prose tahapan-tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dapat menentukan,” ujarnya.
Dalam hal ini sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) seharunya menyeleksi barang dan jasa melalui e-catalogue dengan memperhatikan beberapa hal.
“Sejauh ini PPKnya kemana?. Sedangkan dalam pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018, e-purchasing PPK berperan central dalam prosesnya,” tanya Tarman.
“Dalam hal ini juga PPK berperan sangat penting dan perlu pertimbangan lebih jauh dalam menentukan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Selain itu juga, kata Tarman PPK dalam hal ini juga untuk kasus tersebut PPK seharusnya dapat meminta calon penyedia barang dan jasa untuk presentasi atau demo produk.
“Yang terjadi kan tidak melalui proses yang seharusnya. Saya menduga dalam prosesnya, kerjasama ini keluar dari aturan yang ada, melanggar perpres nomer 16 tahun 2018 Pasal 50 ayat 6,” ujarnya. (Vans)
