PURWAKARTA, (RN).- Praktik pelaksanaan proyek pemerintah daerah tanpa mencantumkan volume pekerjaan, dalam dokumen kontrak maupun papan informasi kembali menuai sorotan.
Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin, beberapa waktu lalu, salah satu yang terliput pada pekerjaan pembangunan drainase di wilayah Desa Kembang kuning Kecamatan Jatiluhur. Nilai anggaran sebesar Rp.197.299.000,00 dikerjakan oleh CV. Khayra Karina, terindikasi bermain “nakal” tanpa mencantumkan ketentuan baku.
Ketika ditelusuri selain tidak disebutkan volume, lokasi pekerjaannya berada di Desa Bunder.
“Hal ini bukan sekadar ketidaksesuaian, dan kelalaian administratif. Melainkan sebagai bentuk pelanggaran serius, serta berpotensi menjadi celah korupsi yang merugikan keuangan negara, dan prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik,” katanya.
Mengapa volume itu penting?
Volume pekerjaan merupakan bagian tak terpisahkan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja. Tanpa volume, publik tidak bisa mengukur apakah anggaran yang digelontorkan sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Ketidakjelasan volume juga berpotensi memicu mark-up, pengurangan mutu, hingga pekerjaan fiktif. Padahal, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan, bahwa setiap kontrak harus menjamin kepastian objek, jumlah, kualitas, harga, dan waktu pelaksanaan,” katanya.
Tidak mencantumkan volume bukan hanya kesalahan teknis, tapi bisa menyeret penyedia (kontraktor/rekanan) dan pelaksana (PPK, PA, KPA, atau pejabat pengadaan) ke ranah pidana.
Pertama, penyedia/kontraktor yang tetap mengerjakan proyek tanpa kejelasan volume, dapat dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum (Pasal 55 KUHP) dan bisa dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
Jika terbukti memperkaya diri sendiri, dan atau orang lain dengan kerugian negara.
Kedua, Pejabat Pemerintah yang mengesahkan kontrak tanpa volume bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang, serta berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan. Dari aspek administratif, pejabat terkait juga bisa terkena sanksi disiplin ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Agus menambahkan, ketidakjelasan volume membuka ruang bagi dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dan kontraktor. Kontrak yang kabur berpotensi diskenariokan agar keuntungan bisa dibagi, sementara negara dan masyarakat yang dirugikan.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menginvestigasi. Proyek-proyek yang tidak mencantumkan volume, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Terkait persoalan tersebut, mengacu pada kepatutan aturan publik berhak mengetahui detail proyek,” ujarnya.
Mulai dari anggaran, lokasi, jenis pekerjaan, hingga volume yang harus diselesaikan.
Tanpa itu, transparansi hanya jadi slogan kosong, sementara praktik penyalahgunaan kewenangan terus berlangsung.
“Intinya, proyek pemerintah tanpa volume adalah proyek tanpa kepastian. Jika dibiarkan, maka uang rakyat bisa hilang tanpa bekas. Transparansi adalah harga mati, dan APH dan APIP harus berani membongkar dugaan persekongkolan di balik praktik kotor ini,” tuturnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait alasan volume pekerjaan tidak disebutkan, Kasi Pemeliharaan Jalan PUTR Purwakarta, SBY, mengaku, hal tersebut sesuai dengan formatnya.
“Untuk lokasi paket itu bukan lokasi paketnya itu alamat perusahaannya dan untuk volume memang formatnya begitu. Kami tidak pernah menyebutkan volume, karena khawatir ada perubahan di tengah jalan karena faktor alam,” katanya. (Vans)

