PURWAKARTA, (RN).- Realisasi belanja Peralatan dan Mesin Dinas Pendidikan mendapatkan sorotan khusus dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Pada LHP BPK RI tahun 2024 mendapatkan temuan Rincian Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin tahun 2024 melebihi anggaran sebesar Rp 1.826.569.641,00.
Berdasarkan penjelasan dari Manajer BOS diketahui bahwa realisasi Belanja Peralatan dan Mesin BOS dan BOSP yang melebihi anggaran terjadi karena terdapat perbedaan waktu penetapan perencanaan antara penganggaran melalui SIPD RI dengan penganggaran melalui ARKAS di sekolah dan satuan pendidikan.
Penganggaran BOS dan BOSP TA 2024 melalui SIPD RI ditetapkan pada 29 Desember 2023, sedangkan penganggaran melalui ARKAS baru dimulai proses input pada Triwulan I TA 2024.
Namun, Dinas Pendidikan tidak melaporkan penganggaran BOS dan BOSP sesuai ARKAS untuk disesuaikan dengan anggaran belanja dalam APBD Perubahan TA 2024.
Selain itu, Dinas Pendidikan tidak dapat mengunci sistem ARKAS ketika sekolah melakukan perubahan anggaran pada aplikasi ARKAS milik satuan pendidikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan …”
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”.
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang mengajukan;
c. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah pada Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana BOP PAUD, dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:
Menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
Menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
Mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan buku pembantu;
Membayar belanja dari Dana BOS; dan
Menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS.
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, pada:
Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
b) memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi”;
2) Pasal 18 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan kesepakatan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. pengiriman barang/jasa; b. pemeriksaan barang/jasa; c. penerimaan barang/jasa; dan d. pembayaran”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengiriman barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyedia”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:
(1) spesifikasi barang/jasa;
(2) kuantitas barang/jasa;
(3) kondisi barang/jasa”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati”.
e. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah pada:
1) Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan “Penanggung jawab Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a) Poin a yaitu menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
b) Poin c yaitu melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang dipimpinya;
c) Poin m yaitu melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah dapat dikecualikan bagi Satdikkesetaraan negeri;
2) Pasal 8 ayat (6) yang menyatakan “Pergeseran belanja pada RKAS bagi Satdik kesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan pada APBD kabupaten/kota atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dari Belanja Dana BOS Satdiknas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan.”
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
604) Pasal 23 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan “Perubahan belanja RKAS Dana BOP Kesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satdikkesetaraan negeri dan disetujui oleh kepala SKPD atau komite sekolah;”
b) Ayat (4) yang menyatakan “Perubahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdikkes negeri kepada kepala SKPD provinsi dan kepala Satdiknas negeri, kepala Satdikpaud negeri dan kepala Satdikkesetaraan negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.”
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa dari Dana BOS tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya;
b. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS dan BOSP tidak memiliki anggaran sebesar Rp1.826.569.641,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal mengendalikan penyusunan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah;
b. Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan belum optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMPN;
c. Masing-masing Kepala Sekolah belum optimal melaksanakan tugasnya dalam pengawasan, pengendalian dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban sebagai dasar langsung bendahara BOS dan Operator BOS; dan
d. Masing-masing Bendahara BOS dan Operator BOS membuat dokumen bukti.
a. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal mengendalikan penyusunan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah;
b. Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan belum optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMPN.
c. Masing-masing Kepala Sekolah belum optimal melaksanakan tugasnya dalam pengawasan, pengendalian dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban sebagai atasan langsung Bendahara BOS dan Operator BOS.
d. Masing-masing Bendahara BOS dan Operator BOS membuat dokumen bukti belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. Lebih optimal mengendalikan penyusunan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah;
b. Memerintahkan:
Kepala Bidang SD dan SMP lebih optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMPN;
Masing-masing Kepala Sekolah lebih optimal melaksanakan tugasnya dalam pengawasan, pengendalian, dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban sebagai atasan langsung Bendahara BOS dan Operator BOS.
Saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025), Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah mengaku semuanya sudah diselesaikan.
“Temuan itu hanya karena perbedaan waktu perubahan anggaran di sistem BOS. buka penyelewengan pak,” katanya.
Ketika ditanyakan tentang Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang dinilai,belum optimal mengendalikan penyusunan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah, Sayidah memberikan penjelasan.
“Kami berupaya melakukan sosialisasi sudah maksimal ke satuan pendidikan, akan tetapi pemegang akun sekolah . upaya pengendaliannya sudah dilakukan sosialisasi dan rekosiliasi tiap tri wulan. Untuk penggunaan dana bos ada prinsif fleksibelitas, jika sangat dianggap urgent maka sekolah bisa melakukan pergeseran anggaran dan perubahan,” tutur Bu Kadis. (Vans)

