PURWAKARTA, (RN).- Diduga ada “permainan kotor” antara pihak pengusaha dan salah satu instansi teknis agar permasalahan pembangunan tower Telkomsel diamankan tidak jadi disegel atau ditutup.
Menurut Ketua Bidang Garda Satpol-PP, Mimid Munajat kepada riksanews.com, Jumat (29/11/2024) pagi, pada hari Selasa (26/11/2024) vendor PT Dayamitra Telekomunikasi datang menemui tim teknis Kabid Tata Bangunan PUPR, Mukhtar.
“Kenapa kami Satpol-PP tidak diundang dan diberi tahu hasil pertemuannya. Kami harus mengetahui apa ijin PBG sudah selesai atau tidak. Jadi kami bisa membuat sikap menyegel dua tower jika PBG belum kelar,” katanya.
Ketika ditanyakan, Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPR ,Mukhtar apa benar hari Selasa (26/11/2024) Tata Ruang dan Bangunan sudah memanggil vendor PT Dayamitra Telekomunikasi. Apa hasil pertemuannya pa? Kenapa Satpol-PP tidak diundang agar tahu permasalahannya? Ini masalah pelanggaran perda kenapa terkesan tertutup?
Namun sayang pertanyaan-pertanyaan dari wartawan riksanews.com tidak ditanggapi Kabid Mukhtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Purwakarta terkesan “tutup mata”. Sebab, saat ijin PBG masih direvisi, pembangunan tower Telkomsel di Cikao Bandung “direstui” hingga selesai.
Saat sidak dinas teknis dan Satpol-PP, Kasi Tata Ruang dan Bangunan PUPR Iwan Sukma, Senin (25/11/2024) mengakui jika PBG masih diverifikasi tidak diperbolehkan membangun tower.
“Tidak boleh membuat bangunan jika ijin PBG belum ada,” katanya.
Ketika ditanyakan kenapa Tata Bangunan PUPR tetap merekomendasikan membangun hingga selesai, Iwan Sukma hanya terdiam.
Ketika ditanyakan kepada Ketua Bidang Garda Satpol-PP, Mimid Munajat apa dua tower Telkomsel di Cikao Bandung yang dibangun tanpa ijin PBG akan di polis line, Mimid menunggu jawaban dari PUPR.
“Kami akan mengirimkan surat resmi ke vendor proyek ini untuk meminta kejelasan detail. Jika PBG belum keluar maka akan kami segel dua bangunan tower ini,” katanya. (Vans)