Diduga Tanpa Ijin, Pemasangan Tower di Cikao Bandung Terkesan Dipaksakan

Peristiwa

PURWAKARTA, (RN).- Diduga tanpa ada ijin, pemasangan tower oleh PT Dayamitra Telekomunikasi di lokasi titik tower JL. Lurah Kawi Cikao Bandung diduga banyak masalah, tetapi tetep dipaksakan dibangun.

Selain masalah perijinan, ada beberapa pelanggaran kerja dalam pemasangan tower tersebut, yakni tidak ada pengawas dan tidak ada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tanpa ada BPJS ketenagakerjaan.

Ketika dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024) salah seorang pegawai PT Dayamitra Telekomunikasi, Lutfi mengaku perijinan semuanya sudah ditempuh.

“Mohon maaf pak saya sekarang baru ada tugas di Semarang
Untuk proses perizinan dari tim kantor sudah ada yg memproses
Infonya juga sudah koordinasi dengan tim PUTR purwakarta,” katanya.

Ditanyakan apa ijin PKKPR sudah dikomunikasikan dengan PUPR, Lutfi menjelaskan semuanya sudah beres.

“Untuk PKKPR kami sudah ada pak dari kementrian,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai pelanggaran pekerjaan seperti K3 diabaikan, pegawai tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa pengawas dan mandor, Lutfi tidak bisa memberikan jawaban. (Vans)