PURWAKARTA, (RN).- Mantan Bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika akan diperiksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, setelah Pilkada 2024.
Kasus dugaan gratifikasi mobil mewah untuk saat ini dihentikan, karena berkaitan dengan salah satu calon bupati Purwakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Martha menjelaskan, mulai dari sejumlah ASN Pemkab Purwakarta, satu anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, mantan supir pribadi hingga kerabat terdekat Anne Ratna Mustika juga sudah diperiksa Kejari dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan itu.
Kejari Marta menegaskan, penanganan dugaan kasus gratifikasi itu dalam sementara waktu dihentikan. Namun, bakal dilanjutkan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Karena dugaan itu langsung ke orang yang bersangkutan kan gratifikasi itu sesuai judulnya aja ya. Beliau kan adalah calon daripada kepala daerah,” ujar Martha.
Terkait dengan hal itu, kata Martha, kejaksaan harus menjadi penegak hukum yang netral.
“Karena itu dalam proses ini sementara terhadap yang bersangkutan kita tidak melakukan proses sampai nanti selesai Pilkada. Itu kan aturannya begitu, kalau prosesnya ya masih berlangsung,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai ramai jadi perbincangan setelah Kejari Purwakarta melakukan penyitaan satu unit jenis Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA pada Minggu 6 Mei 2024 lalu.
Kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti dugaan kasus gratifikasi. Mobil mewah berwarna hitam tersebut juga terpantau pernah terparkir di rumah dinas Bupati Purwakarta saat Anne masih menjabat kepala daerah. (Vans)