PURWAKARTA, (RN).- Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPR Purwakarta, Mukhtar “tutup mulut” dan saat dikonfirmasi masalah dugaan pelanggaran perda dan UU Cipta Kerja terkait pembangunan tower Telkomsel yang PBG. Ada apa ini?
Padahal hasil pertemuan antara Mukhtar dan vendor PT Dayamitra Telekomunikasi, pada Selasa (26/11/2024) lalu sangat dibutuhkan oleh instansi teknis, seperti satu atap dan terutama Satpol-PP untuk memutuskan apakah dua bangunan tower Telkomsel itu akan ditutup atau disegel.
Dari hari Jumat (29/11/2024) hingga Senin (2/12/2024), Mukhtar tidak mau buka mulutnya ketika dikonfirmasi masalah pertemuan antara Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPR dan vendor PT Dayamitra Telekomunikasi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Selasa (3/12/2024) mengatakan, ika betul oknum pejabat tersebut berprilaku demikian, maka jelas sebagai birokrasi telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
“Yang bersangkutan semestinya memberikan penjelasan dan bertanggung jawab terhadap tindakannya, terkait pengabaian prosedural pembangunan tower yang belum memiliki ijin PBG,” katanya.
Apabila itu disengaja dan atau karena sesuatu, termasuk terindikasi adanya tindakan lain secara bersama-sama dengan pihak-pihak yang terlibat. Inspektorat harus memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran disiplin dan administrasi oleh pejabat OPD, selanjutnya atasan langsung harus melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi administratif.
“Tindakan tersebut perlu, karena sebagai pejabat birokrasi yang bersangkutan bekerja sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang ASN,” ujar Agus Yasin. (Vans)