PURWAKARTA, riksa.id
Dalam operasi yustisi yang digelar oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, Jawa Barat, terjaring puluhan warga yang kedapatan tak memakai masker. Mereka lantas diberikan sanksi disiplin.
Dari 21 warga yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), 16 orang mendapat teguran lisan, dua sanksi sosial, dan tiga orang mendapat sanksi fisik.
Selain menjaring pelanggaran prokes, dalam operasi yustisi, petugas turut serta membagikan masker untuk masyarakat.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Januaryono mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi akan terus digelar sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020. Operasi dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di titik-titik lokasi yang rawan di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.
Melalui operasi yustisi, ia berharap masyarakat dapat disiplin prokes, hidup sehat sesuai panduan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) berkenaan dengan perubahan perilaku seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
“Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam upaya menekan munculnya klaster-klaster baru di wilayah kami,” ucap Januaryono, Rabu (11/11/2020).
Selain menggelar operasi yustisi, pihaknya turut menyasar tempat-tempat umum dan pusat keramaian hingga ke permungkiman penduduk. Tujuan inti dari yustisi adalah untuk terus mengedukasi prokes di tengah masyarakat guna menekan angka kasus Covid-19.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi sebagai upaya pendisiplinan kepatuhan masyarakat dalam rangka penerapan prokes untuk membiasakan dalam AKB di wilayah Kecamatan Purwakarta.
“Dengan disiplin protokol kesehatan, masyarakat tidak mudah terpapar virus corona yang saat ini sebarannya meningkat dengan luas. Menaati protokol kesehatan dengan cara pakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak,” ucap Januaryono.
Ia mengaku, imbauan protokol kesehatan akan rutin dilaksanakan jajaran Polsek Purwakarta Kota, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sosialisasi prokes selama ini terus dilaksanakan secara rutin, sesuai arahan Bapak Kapolres Purwakarta, sebagai upaya bersama TNI/Polri untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan prokes dalam kehidupan sehari-hari,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Wanayasa itu.
Januaryono berharap, kegiatan yang sudah terlaksana ini dapat bermanfaat dan dapat mencegah penyebaran virus Covid 19.
“Kami berharap, masyarakat dapat lebih aware dengan melindungi diri dan keluarga dari terpaparnya Covid-19. Kami akan terus mengajak masyarakat untuk selalu mengingat pesan ibu yaitu menerapkan prokes 3M,” demikian AKP Januaryono.(dez)