PURWAKARTA, (RN).- Pemerintah kembali menerbitkan regulasi baru tentang masa penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi pedoman terbaru terkait penugasan dan masa jabatan kepala sekolah di Indonesia.
Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberi batasan yang lebih tegas mengenai durasi maksimal seseorang dapat menjabat sebagai kepala sekolah.
Dalam Bab IV Permendikdasmen ini, disebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah bersifat periodisasi, seperti yang berlaku dalam aturan sebelumnya.
Setiap periodisasi berlangsung selama empat tahun, dan hanya boleh dijalani dua periode secara berturut-turut.
Hal ini berarti seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat selama maksimal delapan tahun berturut-turut.
Selain itu, guru yang menjabat kepala sekolah hanya dapat dipindahkan ke sekolah lain setelah menjalani masa tugas minimal dua tahun di sekolah asal.
Jika masa tugas baru satu tahun, maka guru tersebut belum dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lainnya.
Salah satu syarat penting dalam regulasi ini adalah penilaian kinerja. Seorang kepala sekolah harus mendapatkan predikat kinerja paling rendah “Baik” untuk dapat melanjutkan masa tugasnya.
Bagi guru yang pernah menduduki jabatan lain di luar kepala sekolah, seperti jabatan struktural, aturan juga menetapkan syarat khusus.
Mereka harus kembali bertugas sebagai guru selama minimal empat tahun sebelum dapat kembali diangkat sebagai kepala sekolah.
Menariknya, meskipun maksimal hanya dua periode, regulasi ini memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Jika di satu daerah belum ada calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, maka kepala sekolah yang sudah dua periode bisa ditugaskan kembali untuk satu periode tambahan.
Namun demikian, perpanjangan ini hanya bisa dilakukan apabila kepala sekolah tersebut memiliki penilaian kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir.
Penugasan tambahan ini bisa diberikan di sekolah asal atau di sekolah lain yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati atau wali kota.
Menariknya, meskipun maksimal hanya dua periode, regulasi ini memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Jika di satu daerah belum ada calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, maka kepala sekolah yang sudah dua periode bisa ditugaskan kembali untuk satu periode tambahan.
Namun demikian, perpanjangan ini hanya bisa dilakukan apabila kepala sekolah tersebut memiliki penilaian kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir.
Penugasan tambahan ini bisa diberikan di sekolah asal atau di sekolah lain yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati atau wali kota.
Perbedaan mendasar dari aturan sebelumnya—yakni Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021—terlihat dari sisi durasi masa jabatan.
Dulu, kepala sekolah bisa menjabat hingga empat periode (16 tahun) dengan penilaian baik secara berkelanjutan.
Namun kini, masa jabatan dibatasi dua periode saja, dan bisa diperpanjang satu periode dalam kondisi tertentu.
Langkah ini diambil untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan meningkatkan kualitas manajemen sekolah.
Guru dan kepala sekolah diharapkan tetap fokus pada kerja yang baik, benar, dan ikhlas demi keberkahan tugas mereka.
Mereka juga diimbau untuk tidak terjebak atau bingung dengan perubahan regulasi. (Vans/Net)
