PURWAKARTA, (RN).- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV sedang memproses bentuk sanksi dan pemindahan tempat mengajar oknum guru SMAN 1 Bungursari, Nurul Cholis yang diduga mencabuli siswinya.
Namun, pihak KCD meminta maaf kepada pihak terkait karena belum bisa secepatnya memindahkan tempat mengajar oknum guru Nurul Cholis yang diduga mencabuli siswinya.
Hal tersebut diungkapkan, Kasubag Tata Usaha (TU) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Riesye Silvana, S,STP, M.AP kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).
“Sebenarnya, kami (KCD Wilayah IV) ingin langsung memindahkan yang bersangkutan dan memberinya sanksi. Tapi semuanya butuh proses. Karena keputusan ada di Dinas Pendidikan provinsi,” katanya.
Riesye menjelaskan, rencananya minggu ini bidang Tim Disiplin ASN dari Kepegawaian Dinas Pendidikan Jawa Barat akan datang meminta klarifikasi terkait dugaan pencabulan.
“Tim disiplin akan memanggil Nurul Cholis untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan tersebut, agar selanjutnya bisa memberikan sanksi jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, KCD Wilayah IV sudah memanggil guru cabul dan lima guru lain untuk klarifikasi.
“Pengakuan dari lima berbeda-beda. Tetapi kami bisa menyimpulkan rantaiannya, sehingga bisa menemukan benang merahnya,” kata Riesye.
Bentuk punishment (hukuman) sesuai aturan ASN, adalah penurunan pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.
“Namun, untuk memberikan punishment membutuhkan proses dan semuanya harus ditempuh agar kami tidak disalahkan,” katanya.
Dipindahkan ke SMK?
Ketika ditanyakan kemana tempat mengajar Nurul Cholis dipindahkan, Riesye mengatakan KCD Wilayah IV sudah mengajukan dipindahkan ke SMK. Namun, semuanya tergantung keputusan Dinas Pendidikan Jabar.
“Agar tidak menggangu psikologi siswi SMAN 1 Bungursari, untuk sementara Nurul Cholis tetap mengajar disana. Agar tidak menyalahi aturan, pola mengajar Nurul diganti dengan hanya memberikan tugas ke siswa-siswi atau belajar online tanpa bertemu langsung dengan siswa-siswi,” tutur Riesye. (Vans)