PURWAKARTA, riksa.id
Selama bulan September 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah mengungkap 7 kasus peredaran narkotika.
Hal menjadi ironi di tengah wabah Covid-19, geliat peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta tak kunjung surut.
“Pengungkapan ini dalam sebulan.
Dari 7 kasus ini, kami berhasil mengamankan 7 tersangka dan semunya pria,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Kamis (8/10/2020).
Sementara untuk tempat kejadian perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Purwakarta, dengan 4 orang tersangka.
Selanjutnya, di Kecamatan Pasawahan polisi mengamankan seorang tersangka.
Lalu di Kecamatan Bungursari polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki dan di Kecamatan Sukatani polisi juga mengamankan seorang tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, untuk sabu sebanyak 6,73 gram, ganja sebanyak 574 gram dan obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 895 butir,” terang Indra.
Selain ketujuh pengedar, menurutnya, masih ada 6 orang pelaku sudah masuk DPO.
“Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, ataupun seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya.
Meski di tengah pandemi ini, Indar mengaku, jajaran kepolisian tidak kendur dalam mengungkap sindikat narkoba di wilayah Purwakarta.
Indra mengajak seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk turut menjaga dan mengawasi daerahnya masing-masing dari peredaran Narkoba.
“Saya ajak kepada para generasi milenial untuk tidak diam-diam saja tapi ada filter dari kita bersama supaya menjaga dan mengawasi daerah kita dari peredaran gelap narkoba. Selain itu, kami juga melakukan berbagai cara dalam membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres.(dez)
7 Kasus Narkotika di Purwakarta Berhasil Diungkap
Para tersangka kasus narkotika di Purwakarta berhasil diamankan pihak kepolisian setempat