Pembangunan Tower Telkomsel di Cikao Bandung “Kangkangi” UU Cipta Kerja No 11, Apa Saja Dampak Hukumnya?
PURWAKARTA, (RN).- Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Kamis (28/11/2024). Dia menyayangkan proyek pembangunan dua tower Telkomsel di Cikao Bandung yang diduga tanpa PBG jelas, […]
Selengkapnya...