Pembangunan Tower Telkomsel di Cikao Bandung “Kangkangi” UU Cipta Kerja No 11, Apa Saja Dampak Hukumnya?

Peristiwa

PURWAKARTA, (RN).- Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Kamis (28/11/2024). Dia menyayangkan proyek pembangunan dua tower Telkomsel di Cikao Bandung yang diduga tanpa PBG jelas, tetap dipaksakan dibangun.

Menurut Agus, jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, ada beberapa dampak hukum yang bisa terjadi, antara lain:

  1. Penyempurnaan Bangunan, Pemerintah daerah berwenang menyetujui persetujuan terhadap bangunan yang dibangun tanpa PBG. Penyegelan ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan mencegah penggunaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Pembongkaran/Penertiban Bangunan, jika pemilik bangunan tidak mengurus PBG dalam waktu yang ditentukan setelah perjanjian, pemerintah berhak melakukan pembongkaran paksa. Hal ini bertujuan untuk menjaga tata ruang dan keselamatan masyarakat.
  3. Sanksi Administratif dapat berupa :
  • Denda administrasi.
  • Penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan.
  • Pencabutan izin lain yang terkait.
  1. Potensi Sanksi Pidana, menurut Pasal 24 ayat (3) UU Cipta Kerja , pembangunan tanpa izin yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini terutama berlaku jika bangunan berisiko terhadap keselamatan lingkungan atau masyarakat.

Oleh karena itu, Agus meminta Satpol-PP untuk segera menyegel dua tower dan ditutup sementara.

“Pengusaha yang merugikan PAD Purwakarta wajib ditindak tegas,” katanya. (Vans)