PURWAKARTA, (RN).- Pembongkaran Gedung GS di pusat Kota Purwakarta pasca kebakaran, menuai sorotan publik. Sebab, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga dilakukan tanpa perencanaan pembangunan lanjutan yang jelas pada tahun anggaran berjalan.
Pembongkaran yang seharusnya menjadi bagian dari tahapan pembangunan, justru meninggalkan ruang kosong di tengah kota. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak estetika kawasan perkotaan, sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola perencanaan pembangunan daerah.
Lebih jauh, absennya konsep dan kepastian bentuk pembangunan pasca-pembongkaran memunculkan dugaan pemborosan anggaran pemerintah.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran publik semestinya berbasis perencanaan matang, terukur, dan memiliki output yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Dinas Tata Bangunan dan Konstruksi PUPR Purwakarta, Della Lesmanawati, membenarkan bahwa pembongkaran Gedung GS dilakukan tanpa perencanaan pembangunan yang komprehensif.
“Saya hanya mendapatkan tugas dari pimpinan teratas,” ujarnya singkat, Jumat (6/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, pembongkaran gedung tanpa perencanaan pembongkaran tanpa perencanaan jelas, memperkuat indikasi bahwa proses pengambilan keputusan tidak disertai kajian teknis dan perencanaan terintegrasi.
“Jika benar demikian, maka pembongkaran ini bukan sekadar persoalan teknis. Melainkan mencerminkan persoalan serius, dalam sistem perencanaan dan pengendalian anggaran daerah,” katanya.
Agus menambahkan, publik mempertanyakan, apa urgensi pembongkaran jika belum ada rencana pembangunan lanjutan? Mengapa anggaran dikeluarkan tanpa kepastian manfaat jangka pendek maupun jangka panjang? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keputusan strategis tersebut?
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Bupati Purwakarta, dan DPRD sebagai fungsi pengawasan. Tanpa evaluasi dan klarifikasi terbuka, pembongkaran Gedung GS berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik pembangunan daerah. Anggaran habis, manfaat nihil, dan ruang kota terbengkalai.
“Transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (Vans)

