PURWAKARTA, (RN).- Keberadaan Call Center 112 Diskominfo Purwakarta yang dimaksimalkan untuk membantu kebutuhan air bersih warga, diduga “kangkangi” Peraturan Bupati No 263 Tahun 2019.
Sebab, layanan air bersih tidak sesuai dengan BAB V, Jenis Layanan Pasal 7 Perbup no 263.
Seperti diketahui, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta memaksimalkan layanan call center 112 untuk antisipasi kebutuhan air bersih masyarakat Purwakarta, khususnya yang masuk wilayah zona merah.
Dibukanya layanan call center 112, untuk memberikan kemudahan serta mendapatkan pelayanan percepatan terutama kebutuhan air bersih.
Menurut Kadis Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono layanan Call Center 112 merupakan nomor layanan nomor tunggal panggilan darurat yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan sebagai salah satu tempat pelayanan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.
“Call Center 112 di Kabupaten Purwakarta dinaungi Diskominfo. Masyarakat yang melakukan pengaduan melalui call center 112 hanya bisa membuat laporan melalui panggilan, sehingga hal tersebut mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian disekitarnya,” ujar Rudi.
Padahal dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 263 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Pada BAB V, Jenis Layanan Pasal 7 dijelaskan, jenis layanan Call Center 112 Ogan lopian meliputi:
A. Permintaan pelayanan ambulans gawat darurat
B. Permintaan penyelamatan manusia
C. Penanganan kebakaran
D. Penanganan kejadian kecelakaan
E. Penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya
F. Penanganan kejadian terorisme
G. Penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat
H. Penanganan hewan buas atau berbisa
I. Penanganan kejadian terkait kebencanaan
J. Penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat dan
K. Penanganan kegawatdaruratan lainnya
Menyikapi pelanggaran Perbup tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan,
call center yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan yang optimal dan konsekuensinya.
“APBD berasal dari pajak dan pendapatan daerah lainnya. Sehingga ada tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Call center yang optimal meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah daerah.
“Call center yang efisien dapat membantu dalam penyelesaian masalah dengan cepat, memberikan informasi yang akurat, dan membantu masyarakat mengakses layanan lainnya,” ujarnya.
Agus menjelaskan, konsekuensi dari tidak optimalnya pelayanan :
1. Masyarakat akan kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah jika layanan yang diberikan tidak sesuai harapan.
2. Tidak optimalnya pelayanan dapat meningkatkan jumlah pengaduan dan keluhan dari masyarakat, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi citra pemerintah daerah.
3. Ketidakpuasan masyarakat bisa mempengaruhi penagihan pajak dan penerimaan daerah, karena kepercayaan terhadap sistem pemerintahan menurun.
4. Layanan yang buruk dapat berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, terutama jika layanan tersebut berkaitan dengan kesehatan, keamanan, atau kebutuhan dasar lainnya.
5. Pemerintah daerah dapat menghadapi evaluasi ketat dari auditor atau badan pengawas, dan jika ditemukan penyalahgunaan atau inefisiensi, bisa berujung pada tindakan hukum terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan call center yang didanai APBD berfungsi optimal. Dengan menerapkan standar pelayanan yang tinggi, pelatihan bagi staf, dan penggunaan teknologi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2024), Kadis Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono dan Kabid IKP (Informasi Komunikasi dan Publikasi) Dinas Kominfo Purwakarta, Sri Budiyanti tidak memberikan jawaban dengan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim wartawan riksanews.com. (Vans)
