Massa Demonstran Tak Perlu Isolasi

Pemerintahan
Massa demonstran UU Cipta Kerja di Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, riksa.id

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disiase 2019 (GTPP Covid-19) Kabupaten Purwakarta tak mewajibkan massa demonstrasi UU Cipta Kerja untuk isolasi mandiri.

Mengingat, pelaksanaan demonstrasi di tengah masa pandemi sudah disyaratkan mesti menaati protokol kesehatan.

“Salah satunya kami mengeluarkan surat imbauan kepada massa aksi untuk tetap menaati protokol kesehatan. Tetap mengenakan masker dan jaga jarak,” kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana melalui sambungan seluler, Kamis (8/10/2020).

Imbauan GTPP Covid-19 Purwakarta disampaikan melalui surat Nomor: 112/GUGUSTUGASCOVID-19/X/2020. Surat ditujukan kepada Ketua SPSI dan Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta.

Surat imbauan GTPP Covid-19 Purwakarta untuk massa demonstran UU Cipta Kerja.

Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan perkembangan Pikobar Jabar dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dimana hingga saat ini masih terjadi penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif yang sangat signifikan sebanyak 77 kasus aktif yang berasal dari kluster kerumunan orang dan Zona Risiko Covid-19 di Kabupaten Purwakarta pada minggu ke-1 Bulan Oktober 2020, terjadi peningkatan dari risiko rendah menjadi risiko Sedang (Oranye).

Selanjutnya kami memahami kebebasan berpendapat yang dijamin haknya oleh Undang-Undang, namun demikian kami tetap menghimbau agar dalam pelaksanaan penyampaian pendapat tersebut selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. Demikian atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Bunyi surat tersebut.

“Dengan menaati protokol kesehatan, massa aksi tidak perlu isolasi dan melakukan tes Covid-19,” kata Iyus.

Seperti diketahui, demonstrasi pada Kamis (8/10/2020) merupakan pelaksanaan aksi terakhir di Purwakarta. Sementara belum terdapat informasi mengenai apakah massa dari Purwakarta akan berangkat ke Jakarta atau tidak.

“Berkenaan dengan izin pemberangkatan ke Jakarta ada di kepolisian. Kami tidak mempunyai wewenang di wilayah itu,” demikian Iyus.(dez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *