PURWAKARTA, (RN).- Mantan PLT Sekretaris Kadis (Sekdis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta, Engkos Kosasih “Angkat Bicara” terkait temuan LHP BPK tentang realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp303.786.000,00.
Ketika dikonfirmasi media riksanews.com, Senin (22/9/2025), Engkos mengaku sudah mengetahui asal-usul kesalahan tersebut.
“Bukan jaman saya. Tapi jaman saya yang membereskannya. Makanya kedepan perlu perbaikan sistem yang ketat,” ujarnya.
Ketika ditanyakan siapa yang diduga pelakunya, Engkos menjelaskan, dia adalah pejabat sebelumnya yang sudah pensiun.
Hasil penelusuran riksanews, Engkos menggantikan posisi Sekdis DLH berinisial M yang sudah habis masa baktinya.
Seperti diketahui, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 kembali menyingkap masalah serius, dalam tata kelola keuangan daerah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
BPK menemukan bahwa realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp303.786.000,00 dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp1.205.725.884,00.
Temuan LHP BPK tersebut, bukan sekadar administrasi remeh-temeh. Akan tetapi mencerminkan problem klasik tata kelola, lemahnya pengawasan internal, serta dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Kasus DLH Purwakarta harus menjadi momentum, untuk mempertegas rantai pertanggungjawaban keuangan daerah.
Jika tidak ditindaklanjuti serius, publik menilai bahwa akuntabilitas hanya menjadi jargon semata
Terkait hal ini, bola panas ada di tangan Inspektorat, Bupati, dan APH. Apakah berani menindaklanjuti sesuai ketentuan, atau sekadar membiarkan catatan BPK ini mengendap dalam laporan tahunan. (Vans)

