PURWAKARTA ,(RN).- Dugaan Penggunaan DBHP sebesar Rp 8 juta dari 183 desa dengan total anggaran sekitar Rp 1,464 miliar untuk membiayai retreat Kepala Desa se-Purwakarta.
Kegiatan ini diduga “kangkangi” UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendes 13/2023 terkait retreat kades tidak termasuk prioritas yang boleh didanai dari pendapatan desa.
Peruntukan DBHP dalam dua peraturan pemerintah pusat ini, adalah:
-membiayai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
– bukan untuk urusan desa,
– bukan untuk pembiayaan operasional kepala desa.
Intinya, kegiatan retreat Kepala Desa tidak boleh dibiayai dari DBHP,
Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin, beberapa waktu lalu.
Agus menambahkan, ada peraturan pemerintah pusat terkait penggunaan DBHP. Menurut dia, retreat kades ini tidak menghasilkan output pembangunan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
1. Menurut Permendagri 20/2018: Retreat tidak memenuhi definisi belanja desa.
2. Menurut Permendes 13/2023: Retreat kades tidak termasuk prioritas yang boleh didanai dari pendapatan desa.
Penggunaan DBHP untuk Retreat adalah Perbuatan Melawan Hukum, karena :
1. Tidak sesuai perencanaan desa,
2. Tidak sesuai prioritas penggunaan.
3. Berpotensi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Perangkat desa yang menyetujui atau menandatangani APBDes dapat terlibat tindak pidana turut serta sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP, dan tindak pidana jabatan (abuse of power).
Akibat kejadian ini memicu dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran
Berbagai pihak menilai bahwa kebijakan ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi skandal penggunaan dana desa.
”Retreat bukan kegiatan wajib pemerintahan desa, dan tidak memiliki output kinerja yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai Permendagri 20/2018.
Dengan demikian, klaim bahwa pembiayaan retreat “sesuai Perbup”. Dinilai sebagai manuver regulatif, untuk memaksa anggaran desa membiayai kegiatan di luar ketentuan,
Oleh karena itu Pemkab Purwakarta dan DPMD tidak bisa bersembunyi di balik Perbup, sebab regulasi daerah tidak boleh menabrak aturan Pusat,”tegasnya.
Agus juga menuturkan,
apabila Perbup dipakai melegalkan penggunaan dana yang tidak sah, maka pembuat dan pelaksananya ikut menanggung beban tanggung jawab hukum.
Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara tetap menjadi pihak yang menanggung risiko paling besar. Mereka dapat terseret temuan audit, seterusnya wajib mengembalikan dana, bahkan bisa masuk ranah pidana apabila APIP atau BPK menemukan unsur kerugian negara.
Retreat yang seharusnya menjadi kegiatan penyegaran, justru dimungkinkan berpotensi menjadi bom waktu hukum bagi berbagai pihak di Purwakarta,” Ungkap Agus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Apdesi Purwakarta, Denden Pranayudha mengaku kegiatan tersebut sudah sesuai regulasi.
“Kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan Perbup tentang peningkatan kapasitas,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan wartawan masih terus berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari penyelenggara dan Kepala Dinas DPMD Purwakarta, Rustam Aripin yang sulit dihubungi dan ditemui. (Vans)
