Dinas PUPR  Terkesan “Tutup Mata”, Tanpa PBG Pembangunan Tower Telkomsel “Direstui”

Peristiwa

PURWAKARTA, (RN).- Dinas PUPR Purwakarta terkesan  “tutup mata”. Sebab, saat ijin PBG masih direvisi, pembangunan tower Telkomsel oleh PT Dayamitra Telekomunikasi di Cikao Bandung “direstui” hingga selesai.

Saat sidak dinas teknis dan Satpol-PP, Kasi Tata Bangunan PUPR Iwan Sukma, Senin (25/11/2024) mengakui jika PBG masih diverifikasi tidak diperbolehkan membangun tower.

“Tidak boleh membuat bangunan jika ijin PBG belum ada,” katanya.

Ketika ditanyakan kenapa Tata Bangunan PUPR tetap merekomendasikan membangun hingga selesai, Iwan Sukma hanya terdiam.

Ketika ditanyakan kepada Ketua Bidang Garda Satpol-PP, Mimid Munajat apa dua tower Telkomsel di Cikao Bandung yang dibangun tanpa ijin PBG akan di police line, Mimid menunggu jawaban dari PUPR.

“Kami akan mengirimkan surat resmi ke vendor proyek ini untuk meminta kejelasan detail. Jika PBG belum keluar maka akan kami segel dua bangunan tower ini,” katanya.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin, Selasa (26/11/2024) menjelaskan, secara hukum, pembangunan tidak boleh dilaksanakan jika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.

“PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut, PBG merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk menjamin bahwa bangunan dirancang dan dibangun sesuai standar teknis, termasuk tata ruang, keselamatan, dan lingkungan.

Dampak jika pembangunan dilakukan tanpa PBG :

  1. Sanksi administratif , seperti denda, izin sementara pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan.
  2. Menghambat pengurusan dokumen lainnya, seperti sertifikat laik fungsi (SLF).
  3. Potensi pelanggaran hukum dan konflik dengan pemerintah daerah. (Vans)