PURWAKARTA, (RN).- Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Purwakarta, Yandi Rahardian akan mengundang manajemen RSUD Bayu Asih dan keluarga pasien Anne Supriatin untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penelantaran pasien yang sakit pasca operasi.
Hal tersebut diungkapkan Yandi Rahardian kepada riksanews.com, Rabu (16/7/2025).
“Kami akan mengundang mereka (manajemen RSUD Bayu Asih dan keluarga Anne Supriatin) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pengusiran pasien di Bayu Asih. Hal ini harus kami lakukan agar masalah bisa diselesaikan dan tidak terulang di kemudian hari,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan penelantaran pasien pasca operasi adalah tindakan tidak etis dan melecehkan prinsip non-maleficence (prinsip untuk tidak membahayakan), beneficence (berbuat demi kebaikan pasien), serta justice (keadilan) dalam etika kedokteran.
Hal tersebut dilontarkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin, Rabu (16/7/2025).
“Menelantarkan pasien setelah operasi berpotensi menyebabkan komplikasi, penderitaan, atau bahkan kematian. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar etika medis untuk tidak menyakiti.
Tenaga medis wajib memastikan pasien mendapat perawatan lanjutan yang memadai demi pemulihan,” katanya.
Agus menambahkan, penelantaran mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab profesional. Setiap pasien berhak mendapat pelayanan medis yang setara, tanpa diskriminasi. Penelantaran bisa menunjukkan adanya perlakuan tidak adil atau pengabaian hak pasien.
“Penelantaran pasien juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, seperti yang dijamin dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” katanya.
Tindakan penelantaran pasien pasca operasi tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga melecehkan martabat kemanusiaan serta berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan disiplin terhadap tenaga medis atau institusi terkait.
“RSUD Bayu Asih Purwakarta harus bertanggung jawab, apabila terjadi tindakan penelantaran pasien pasca operasi karena hal tersebut mencerminkan kelalaian institusional.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, RSUD Bayu Asih memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin keselamatan pasien, termasuk dalam tahap pemulihan pasca operasi,” tutur Agus.
Penelantaran menunjukkan adanya kelalaian sistemik, baik dalam tata kelola pelayanan, pengawasan tenaga medis, atau manajemen pascaoperatif.
Selain itu, tindakan tersebut juga sebagai bentuk pelanggaran etika dan hak pasien.
“RSUD Bayu Asih wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif. Dan menjaga martabat dan hak-hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang memadai setelah tindakan medis,” katanya.
Tindakan penelantaran melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
“Jika terbukti, maka RSUD Bayu Asih bertanggung jawab secara administrasi, termasuk evaluasi dan sanksi internal. Serta bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik pidana (jika mengakibatkan kematian atau luka serius) maupun perdata (ganti rugi),” ujarnya.
Selanjutnya, harus melakukan perbaikan sistem pelayanan dan mempertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik dan otoritas pengawas (Dinkes, Ombudsman, atau bahkan aparat penegak hukum). (Vans)
