Dirut RSUD Bayu Asih, Muhammad Hani Berikan Hak Jawab Terkait Dugaan Penelantaran Pasien Pasca Operasi

Peristiwa

PURWAKARTA, (RN).- Direktur Utama RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani mengirimkan surat hak Jawab kepada redaksi media riksanews.com, Kamis (17/7/2025) melalui pesan WhatsApp.

Berikut isi surat hak jawab yang diterima redaksi riksanews.com:

Disampaikan dengan hormat, saya, dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH.Kes.,
CGRE, selaku Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, menyampaikan hak jawabinstitusional atas pemberitaan RIKSANEWS tertanggal 15 Juli 2025 yang memuat berita dengan judul yang bernada kontroversial dan tidak proporsional, sehingga berpotensi
menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kami. Penggunaan diksi judul
“Dibuang” dan “Sampah” sangat tidak tepat, tidak pada tempatnya, serta tidak sesuai  dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Sebagai subjek hukum yang sah dalam sistem hukum Indonesia, saya memiliki
kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan bertindak atas nama institusi sesuai dengan kapasitas sebagai Direktur RSUD Bayu Asih yang bertanggung jawab atas
kebijakan, pelaksanaan kegiatan dalam pelayanan publik di lingkungan institusi ini.

Dasar hukum hak jawab:
1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan
diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.
2. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap orang atau badan hukum yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan, dan mewajibkan pers untuk melayani hak jawab tersebut.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang menegaskan bahwa hak jawab dapat diajukan oleh individu atau
badan hukum, dan wajib dimuat secara proporsional, adil, dan tanpa dipungut
biaya.

Berikut klarifikasi resmi kami:
1. Pasien atas nama Ny. AS (27 Tahun) No. Rekam Medis 00200595 masuk ke IGD RSUD Bayu Asih pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 dengan keluhan rasa nyeri terutama saat mengedan pada bekas luka operasi yang dilakukan sekitar 3 minggu sebelumnya.

2. Sebelum berkunjung ke IGD, sesuai prosedur pelayanan pasien setelah dirawat dan setelah dilakukan tindakan operasi kontrol ke Klinik Bedah Umum Instalasi Rawat Jalan dan bertemu langsung dengan dokter bedah yang melakukan tindakan operasi untuk dilakukan pemeriksaan luka operasi. Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa luka operasi dalam kondisi baik, tidak ada perdarahan dan adanya rasa nyeri telah diberikan obat oleh dokter bedah untuk mengurangi rasa nyerinya.

3. Pada tanggal 15 Juli 2025 pasien masuk ke IGD pada pukul 10.11 WIB karena merasakan nyeri terutama saat mengedan.

4. Pada saat masuk ruang pemeriksaan (triage) pasien dilayani oleh dokter dan
perawat, dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil : kondisi umum dalam
keadaan sadar, tekanan darah 130/80 mmHg, denyut nadi 88 kali/menit, frekuensi nadar 22 kali/menit, suhu tubuh normal yaitu 36,5o celcius serta luka bekas operasi yang kering serta tidak ditemukan adanya perdarahan.
5. Tindakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter dan petugas kesehatan lainnya

adalah :
a. Kondisi kegawatannya ditangani yaitu pasien diberikan analgesik untuk
mengatasi keluhan nyeri dan kemudian dilakukan OBSERVASI untuk
memantau reaksi tubuh terutama rasa nyeri terhadap obat yang telah
diberikan dokter.

b. Setelah diobservasi selama waktu sesuai dengan prosedur tindakan, ternyata rasa nyeri yang dirasakan tidak reda karena pasien masih merasa kesakitan.

c. Petugas menyarankan untuk dilakukan rawat inap guna mengatasi nyeri lebih lanjut.

6. Pada saat petugas kesehatan melakukan konfirmasi ketersediaan tempat tidur perawatanm ternyata ruang rawat inap yang sesuai dengan jenis penyakit, usia pasien dan jenis kelamin semuanya dalam kondisi PENUH.

7. Petugas medis telah menawarkan opsi perawatan SEMENTARA di IGD, namun pihak keluarga memilih untuk tidak melanjutkan opsi tersebut.

8. Atas dasar tersebut, akhirnya dokter memberikan surat rujukan kepada pasien untuk dirawat di rumah sakit lain yang terdekat guna mendapatkan pelayanan khususnya perawatan.

9. Pernyataan bahwa RSUD Bayu Asih “MEMBUANG” pasien layaknya “SAMPAH” merupakan bentuk diksi yang tidak akurat, tendensius dan tidak mencerminkan fakta pelayanan yang telah diberikan.

10. Penggunaan diksi ini sangat merugikan RSUD Bayu Asih dan kami dalam posisi
menjadi objek tertuduh secara sepihak dan korban berita yang tidak benar atau
hoax.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Redaksi
RISKANEWS untuk:

1. Memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional, dalam ruang dan
penempatan yang setara dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai ketentuan.

Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.

2. Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, menyajikan berita dari kedua sisi secara proporsional sesuai asas cover both sides, serta menjamin akurasi dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Dewan Pers.

3. Menggunakan pemilihan kata atau diksi dalam penulisan berita yang sesuai
dengan faktanya, tidak berlebihan, tidak akurat dan berpotensi menyesatkan,
menggunakan bahasa yang baik, sopan dan etis dengan senantiasa menjungjung tinggi asa praduga tidak bersalah (Presumption).

RSUD Bayu Asih tetap terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak manapun
sebagai fungsi kontrol sosial terhadap institusi pelayanan publik. Namun, kami menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menyudutkan institusi tanpa infromasi yang utuh, yang benar dan sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami menjaga
integritas pelayanan publik, serta sebagai wujud penghormatan terhadap etika dan nilainilai kemanusiaan dalam praktik kesehatan. (Red)