PURWAKARTA, (RN).- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengecam keras dugaan tindakan tidak manusiawi dan tidak profesional yang dilakukan oleh RSUD Bayu Asih Purwakarta terhadap seorang pasien perempuan pascaoperasi wasir yang datang dalam kondisi kesakitan hebat ke IGD rumah sakit tersebut pada 15 Juli 2025.
“Dalam klarifikasi resmi RSUD Bayu Asih, disebutkan bahwa pasien ditawari rawat inap sementara di IGD namun menolak karena ruang rawat penuh. Namun, pernyataan ini dibantah oleh keluarga pasien yang menyatakan tidak pernah menerima tawaran tersebut,” katanya.
Justru, pasien malah disarankan pulang atau dirujuk ke RS lain tanpa mendapat penanganan memadai, meski dalam kondisi nyeri akut pascaoperasi.
“Kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran pidana,” kata Zaenal Abidin Ketua KMP, Kamis (17/7/2025).
Komunitas Madani menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya sekadar buruknya layanan publik, tetapi berpotensi kuat melanggar hukum pidana: Pasal 304 KUHP – Membiarkan orang dalam bahaya. RSUD diduga secara sadar membiarkan pasien kesakitan tanpa memberi tindakan medis lanjutan yang layak; Pasal 190 dan 191 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan – Penolakan pelayanan pasien dalam keadaan darurat adalah tindak pidana; Pasal 359 KUHP – Kelalaian menyebabkan luka berat jika terbukti pasien mengalami dampak medis lanjutan ; Pasal 263 dan 266 KUHP – Jika terbukti keterangan dalam klarifikasi RSUD mengandung kebohongan yang bersifat manipulatif, maka Direktur RSUD selaku penandatangan surat hak jawab dapat dijerat sebagai pemberi keterangan palsu dalam dokumen resmi.
PELAYANAN PUBLIK TIDAK BOLEH BERKEDOK ADMINISTRASI
Klaim “ruang rawat penuh” tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pasien. UU mengamanatkan bahwa pasien dalam keadaan darurat harus ditangani, termasuk dirawat sementara di IGD. Bila keterangan bahwa “sudah ditawarkan rawat sementara di IGD” terbukti palsu, maka rumah sakit tidak hanya lalai – tapi juga telah berbohong kepada publik.
KMP MENDESAK TINDAKAN HUKUM
Komunitas Madani Purwakarta menuntut : Pemeriksaan dan audit menyeluruh oleh Dinas Kabupaten Purwakarta; Ombudsman dan Komnas HAM turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran hak pasien; Penegakan hukum pidana terhadap pihak rumah sakit jika terbukti terjadi unsur kelalaian atau kesengajaan; Transparansi penuh dari RSUD Bayu Asih atas log pelayanan medis IGD pada 15 Juli 2025.
PELAYANAN KESEHATAN ADALAH KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL
Tidak ada alasan, tidak ada kompromi: Pasien adalah manusia, bukan objek statistik, bukan korban sistem yang kaku. RSUD Bayu Asih harus bertanggung jawab—bukan hanya administratif, tetapi juga secara pidana, jika benar terjadi pengabaian terhadap nyawa dan keselamatan warga. (Vans)
